Dugaan Pelanggaran Kampanye PAN dan Hanura

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan beberapa partai politik. Partai politik tersebut ialah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura.

"Sudah pernahkan (proses) dua (Perindo dan PSI). Sebenarnya yang sedang kita proses itu kayak PAN dan Hanura," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).


Afif mengatakan proses pemeriksaan PAN merupakan limpahan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu DKI. Sedangkan Hanura saat ini Bawaslu tengah mencari informasi terkait adanya pelanggaran.

"PAN dari DKI sedang ditangani, pelimpahan. Hanura juga dalam proses kajian teman-teman belum masuk ke ranah registrasikan, sedang dicari informasinya (Hanura) sama teman-teman," kata Afif.

Kedua partai ini diduga membuat iklan kampanye di luar jadwal. Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai Hanura merupakan hasil temuan dari Bawaslu.


"Dugaannya sama, kampanye di luar jadwal. Hanura merupakan hasil dari temuan Bawaslu," kata Afif.

Selain itu Afif juga mengatakan Bawaslu RI telah merekomendasikan pada Bawaslu daerah terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan di daerah. "Ada beberapa (dugaan pelanggaran) juga yang sudah kita rekomendasikan ke daerah karena kejadiannya di daerah-daerah," pungkasnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Pendidikan Gratis Gus Ipul-Puti

Rhoma Irama 'Menggoyang' Pilgub Jabar

6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Nyoblos